Dasar Hukum Rumah KPR Disewakan Kepada Pihak Ketiga

Diposting pada 27 June 2023

Rumah KPR yang dimiliki oleh seseorang memungkinkan pemiliknya untuk melakukan tindakan kepemilikan tertentu terhadap rumah. Hal ini didasarkan pada Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati barang dengan bebas, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengganggu hak orang lain.

Nah bagaimana jika rumah KPR disewakan kepada pihak ketiga atau orang lain? Apakah legal atau melanggar Undang-Undang Perdata? 

Dalam artikel ini, akan dijawab dasar hukum rumah KPR  yang disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan undang-undang. 

Dasar Hukum Rumah KPR Disewakan Kepada Pihak Ketiga

Rumah KPR merupakan rumah yang masih belum lunas alias masih dalam proses kredit. Rumah yang masih proses kredit ini memang belum dimiliki 100%. Soalnya jika di tengah jalan mengalami gagal bayar maka rumah bisa disita oleh perbankan.

Nah dalam konteks rumah KPR yang disewakan kepada pihak ketiga didasarkan pada rumusan Pasal 570 KUHPer. Dalam rumusan pasal tersebut, pemilik rumah KPR yang mau menyewakan unit harus sesuai dengan poin berikut:

Pertama, pemilik memiliki penguasaan dan penggunaan yang bebas terhadap rumah tersebut, termasuk melakukan tindakan hukum seperti mengalihkan kepemilikan atau memperjanjikan rumah tersebut kepada pihak ketiga.

Kedua, tindakan kepemilikan harus tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan umum.

Ketiga, tindakan kepemilikan tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Jadi, pemilik rumah KPR memiliki hak untuk menyewakan rumah kepada pihak ketiga. Namun, tindakan ini tidak boleh merugikan penyewa.

Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan dalam perjanjian sewa yang mengatur mengenai hal tersebut. Dengan memahami dasar hukum ini, pemilik rumah KPR dapat menjalankan hak kepemilikannya dengan bijak dan tetap memperhatikan hak-hak penyewa.

Selanjutnya dalam konteks sewa menyewa sesuai Pasal 1548 KUHPer, pemilik rumah dapat menyewakan rumah KPR kepada pihak ketiga dengan perjanjian sewa menyewa. Pihak yang menyewakan wajib menyerahkan dan memelihara rumah tersebut, serta memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati rumah tersebut selama berlangsungnya sewa.

Namun, tindakan pemilik rumah menjaminkan rumah KPR kepada bank juga memerlukan pertimbangan terhadap hak penyewa. Jika dalam perjanjian sewa tidak ada ketentuan yang melarang pemilik rumah menjaminkan rumah atau memberitahu penyewa terlebih dahulu, penyewa tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pemilik rumah terkait tindakan tersebut.

Kesimpulan

Pemilik rumah KPR memiliki hak untuk menyewakan rumah kepada pihak ketiga berdasarkan Pasal 570 KUHPer. Tindakan ini harus sesuai dengan undang-undang, tidak merugikan penyewa, dan diatur dalam perjanjian sewa. Pemahaman yang bijak tentang dasar hukum ini penting agar hak-hak pemilik dan penyewa terlindungi.

 

ImgWaNow